SEMARANG - Dugaan human trafficking mencuat pada kasus pencabulan dengan korban SR (12), siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Semarang, Jawa Tengah. Sebelum menyetubuhi korban, para pelaku membayar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu kepada seseorang berinisial NM yang kini buron.
Hal itu diungkapkan RS (18), warga Plamongan di Markas Polrestabes Semarang. "Saya ditawari (NM) untuk bertemu di gubuk di daerah Penggaron. Sampai sana, (korban) sudah telanjang. Saya bayar Rp20 ribu ke NM," kata RS, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6/2016).
RS mengaku tidak mengetahui korban masih anak-anak. "Saya kira sudah dewasa. Kalau NM itu satu kampung sama saya," lanjut dia.
Berdasarkan penyidikan, RS menyetubuhi korban satu kali. Sementara, IAR (16), tersangka lainnya, mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban. Dia mengaku, seseorang yang disebut NA itu menawarinya.
"Bayar Rp20 ribu sampai Rp40 ribu (untuk menyetubuhi)," ujarnya.
WAW (36), pelaku yang paling dewasa itu malah menangis. "Saya cuma pegang. Dia (korban) marah-marah, saya kasih Rp20ribu terus pulang," kata WAW pelaku yang sempat bekerja sebagai sekuriti ini.
Hal serupa juga diungkapkan para tersangka lain. Terkait hal itu, pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono menyebut proses penyidikan yang berjalan belum mengarah ke undang-undang soal human trafficking sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Belum, belum. DPO berinisial NM masih kami kejar," kata Sukiyono.
Soal enam tersangka yang kini masih dalam proses penyidikan, Sukiyono mengatakan memisahkan menjadi lima berkas. Rinciannya; tiga berkas untuk dewasa, satu dewasa untuk pencabulan, dan satu berkas untuk tersangka anak-anak, perkara persetubuhan anak bawah umur.
"Perlakuan tersangka dewasa dan anak-anak berbeda," lanjutnya.
Sementara itu, pada Rabu (1/6/2016) juga datang Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ke Mapolrestabes Semarang. Dia menemui Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin untuk membicarakan tentang penyelesaian persoalan tersebut.
"Ini fenomena yang harus diwaspadai masyarakat. Telah terjadi gerombolan gang rape, ini tidak hanya di Jawa Tengah. Ini pengakuan mereka (tersangka) melakukan kesalahan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, korban yang berusia 12 tahun diduga diperkosa 21 pemuda di waktu dan lokasi berlainan. Ini sesuai laporan awal yang masuk ke Mapolrestabes Semarang dan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Ternyata, dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak menemukan unsur pemerkosaan pada perkara itu. Ternyata, perbuatan itu didasari suka-sama suka, tidak ada unsur paksaan. Namun, karena korban masih bawah umur, masuk ke ranah pidana. Polisi menduga, pada perkara ini ada delapan pelaku, namun baru enam yang berhasil ditangkap.
Penulis: Alfariza
Sumber: SINDOnews
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment