Mengaku Dukun Pria Gagahi Tiga Remaja di Tengah Hutan

BLITAR - Dengan dalih membuka aura negatif, AS (58) mencabuli tiga gadis di bawah umur. Dia pun dibekuk aparat Polres Kota Blitar.

Perbuatan bejat itu berlangsung di kawasan hutan Desa Dayu. Ceritanya, korban yang masing masing berinisial At (15), warga Kecamatan Kanigoro; Md (17), warga Kecamatan Nglegok; dan LL (15), warga Kecamatan Garum mendatangi pelaku di rumahnya.

Ketiganya curhat kerap menerima permasalahan. Pelaku  mengatakan ketiga korban memiliki aura negatif. Aura buruk itu yang membuat ketiganya kerap dirundung permasalahan.

"Modus pelaku adalah meramal keburukan dan mengatakan bisa menyelesaikan masalah," terang Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu kepada wartawan, Rabu (1/6/2016).

Celakanya, At, Md, dan LL percaya begitu saja. Ketiganya menurut ketika diajak ke tengah hutan sambil membawa kembang dan bolpoin untuk menulis mantra. Di tengah hutan itulah pelaku menggagahi korban secara bergantian. Dalihnya membersihkan korban dari pengaruh aura buruk. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melihat gejala perubahan yang tidak wajar.

Kepada masing-masing keluarga, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. "Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Di depan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. "Saya pura-pura menjadi dukun hanya untuk mengelabui saja."

Penulis: Alfariza
Sumber: SINDOnews
Share on Google Plus

About Anonymous

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment